"Kalau yang kita gembok itu ada 1 mobil. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan," tegasnya.
Diakui Effendi, masih banyak pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di marka yang dilarang. Hal itu menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Cimahi.
"Kami banyak terima keluhan dari masyarakat terkait kemacetan. Salah satu faktor terjadi kemacetan adalah parkir, masyarakat menggunakan bahu jalan untuk parkir, tidak sesuai dengan peruntukkannya," bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perparkiran pada Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi mengatakan, bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
"Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas," ucapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait