JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 orang tokoh.
Penganugerahan tanda kehormatan yang terdiri dari Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.
“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut.
Jokowi menegaskan, penganugerahan tanda kehormatan RI dilakukan atas pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus.
“Ya itu semuanya [penerima tanda kehormatan] diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, [Tanda Jasa], dan Tanda Kehormatan,” ucap Jokowi usai Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait