Hanya Lima Kecamatan di Sumedang yang Bisa Rekam e-KTP untuk Anak 16 Tahun

Rizal Fadillah
Hanya Lima Kecamatan di Sumedang yang Bisa Rekam e-KTP untuk Anak 16 Tahun. (Foto: sumedangkab.go.id)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang mencatat, hanya ada lima kecamatan yang bisa melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) untuk anak yang telah berusia 16 tahun.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumedang, Gin gin Erma Hidayat mengatakan, kelima kecamatan itu adalah Sumedang Utara, Sukasari, Wado, Surian dan Jatinunggal.

"Untuk lima kecamatan ini alat perekam KTP nya sudah baru sehingga memungkinkan warga yang sudah berusia 16 bisa dilakukan perekaman lebih awal," ucap Gin Gin, Senin (14/8/2023).

Namun demikian, Gin Gin mengatakan, meskipun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP di usia 16 tahun, namun e-KTP baru akan diterbitkan saat usia yang bersangkutan sudah 17 tahun.

"Maksud dilakukan perekaman lebih awal adalah untuk menghindari terjadinya penumpukan saat perekaman," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network