Ledia menyebut, dua opsi tersebut bisa dipertimbangkan jika pemerintah pada akhirnya tetap mempertahankan sistem zonasi pada PPDB 2024. Kemudian apabila berubah menggunakan sistem Nilai Ebtanas Murni (NEM), maka harus dipastikan sistemnya adil dan tidak ada kecurangan.
"PR kita kemarin karena ternyata banyak kecurangan. Jadi gak bisa tuh kalau kita paksakan keseluruhannya," ucapnya.
Di sisi lain, Ledia mengingatkan setiap kebijakan yang nantinya bakal diputuskan harus memiliki Naskah Akademik (NA). Dalam pandangannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) jarang mengeluarkan NA ketika membuat kebijakan.
"Jangan cuman sekadar evaluasi-evaluasi, perbaikan-perbaikan abis itu ngakunya 'ini kan kebijakan menteri sebelumnya' gak pantes, karena ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi dia harus memberikan hal-hal yang mengedukasi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PPDB pada tahun depan diperkirakan bakal ada sedikit perubahan. Sebab muncul wacana untuk menghapus sistem zonasi pada PPDB 2024.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait