BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kerusuhan yang terjadi di Dago, Kota Bandung dipicu dari kekecewaan warga atas ditolaknya laporan pengaduan terkait sengketa tanah di kawasan Dago Elos.
Kuasa hukum warga Dago Elos, Rizki Ramdhani mengatakan, warga melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller yang mengklaim mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding.
Ia menyebut, 300 keluarga terancam digusur dari wilayah Dago Elos karena tanahnya diklaim perusahaan PT Dago Inti Graha. Warga pun melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Bandung pada Senin (14/8/2023) siang.
Pada pukul 09.00 WIB, warga Dago Elos berkumpul untuk berangkat ke Polrestabes mengantar pelapor untuk melapor dugaan tindak pidana.
Setibanya di Polrestabes Bandung pada pukul 10.48 WIB, 4 orang warga pelapor bersama 7 orang kuasa hukum memasuki ruangan SPKT untuk mendaftarkan pelaporan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait