"Warga pelapor bersama kuasa hukum diarahkan menuju aula Reskrim Polrestabes Bandung disabut oleh Kasat Reskrim bernama Agah Sonjaya, Kanit Ekonomi bernama Dewa dan penyidik bernama Yudhis," kata Rizki, Selasa (15/8/2023).
Sekitar pukul 12.00 WIB, warga bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara beserta bukti lengkap dan keterangan lengkap dari pelapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Rizki mengatakan, salah satu petugas enggan menerima laporan warga. Alasan dari petugas karena warga yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah.
"Warga dan kuasa hukum meminta Kasat Reskrim untuk menyampaikan alasan penolakan langsung di depan warga yang menunggu diluar," ungkapnya.
Namun, Kasat Reskrim menolak untuk menyampaikan langsung dengan alasan dirinya menganggap warga pelapor dan kuasa hukum sebagai perwakilan dari keseluruhan warga.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait