Sebagai kunci dasar, Ema menginstruksikan, para pimpinan wilayah yaitu camat dan lurah untuk membangun komitemen bersama masyarakat menjaga lingkungan. Salah satunya tidak membuang sampah ke sungai.
"Harus dibangun komitemen dengan kewilayahan," tegasnya.
Secara teknis, lanjut Ema, kewilayahan bertanggung jawab untuk mengangkut sampah dari sungai ke tempat penampungan. Sedangkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) mengangkut sampah dari titik penampungan ke tempat pembuangan sementara.
"Kewilayahan nanti tanggung jawabnya mengangkut dari sungai ke titik tempat penampungan. DSDABM nanti tugasnya angkut sampah apabila dari sungai ke tempat penampungan, tentunya buang ke tempat pembuangan sementara," jelasnya.
Selain itu, Ema juga meminta agar pintu air dijaga agar sampah tidak turun dan berserakan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait