BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa dari KPK, Tito Jaelani menuntut Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana.
Dalam kasus tersebut, Sonny Setiadi memberikan uang suap dengan senilai Rp186 juta agar bisa mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Tito di PN Bandung pada Rabu (23/8/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.
Tito mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait