"Sementara hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ungkapnya.
Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin mengatakan, bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi.
Menurutnya, ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.
"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait