BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi di Kabupaten Garut. Para tersangka berinsial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA tertangkap tangan sedang melakukan penyuntikan gas di pangkalan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrabim Tompo mengatakan, pengungkapan praktik ilegal tersebut dilakukan pada 23 Agustus 2023 lalu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 200 tabung gas bersubsidi dan non-subsidi sebagai barang bukti.
"Pengungkapan berdasarkan banyaknya kelangkaan tabung elpiji. Kemudian dilakukan razia dan pengecekan oleh Reskrimsus dan melakukan pengungkapan tangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (29/8/2023).
Ibrahim mengatakan, para pelaku sebelumnya mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.
"Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90 ribu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140 ribu per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50 ribu per tabung," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait