Polda Jabar Tangkap 6 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Garut

Rizal Fadillah
Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Penyuntikan LPG Subsidi di Garut. (Foto: Ist)

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan pengisian gas ilegal tersebut selama dua bulan. Mereka memasarkan tabung gas yang diisi secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang sampai Kabupaten Garut.

"Dari pemeriksaan, mereka baru melakukan selama dua bulan. Total keuntungan yang mereka dapat selama dua bulan adalah Rp32 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita ada sebanyak sekitar 200 tabung gas 3 kg dan 12 kg," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network