BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Izin trayek pemilik angkutan umum atau angkot di Kabupaten Bandung Barat (KBB) banyak yang tidak diurus atau diperpanjang. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pemerintah daerah dan juga masyarakat pengguna transportasi umum ketika terjadi kecelakaan di jalan raya.
Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda), KBB, Asep Dedi Setiawan menyebutkan, sebanyak 60% kendaraan umum di KBB, tidak memiliki izin trayek atau bodong. Salau satu penyebabnya karena belum ada Perbup yang mengatur batas usia kendaraan sehingga kendaraan yang berusia di atas 10 tahun kesulitan untuk mengajukan perpanjangan izin.
"Di KBB jumlah angkot ada 7.500 unit dengan total 21 trayek, dari jumlah itu sekitar 60% izinnya bodong," ucapnya di Padalarang, Senin (4/9/2023).
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait