Serta terkait dengan ketentuan Pasal 190 ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Yang menyebutkan jika masa kerja pejabat yang bersangkutan dalam jabatan lama kurang dari dua tahun maka tidak dapat dipertimbangkan untuk dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi.
Oleh karena itu, dirinya meminta Pansus Rotasi Mutasi DPRD KBB yang sudah terbentuk dan sedang bekerja harus juga berkonsultasi ke KASN, BKN, dan Kemendagri. Pansus harus membuka keran informasi selebar-lebarnya, bukan hanya menampung informasi dari leading sektornya saja, sebab mereka tidak dalam kapasitas membatalkan pelantikan karena yang punya kewenangan adalah KASN dan BKN. Sementara untuk Kemendagri lebih ke tugas pembinaan kepada kepala daerah apabila benar ditemukan pelanggaran.
"Pansus juga mesti membuka kanal pengaduan internal ASN KBB terkait rotasi mutasi dan nantinya itu harus jadi dokumen yang dirahasiakan oleh Pansus kaitan menjaga identitas si pelapor, bisa melalui email atau ada hotline/nomor aduan pansus bila perlu. Ini bisa dijadikan sarana jajak pendapat internal ASN bagaimana memandang proses pelantikan kemarin, karena mereka korban juga dalam permasalahan ini. Baru nanti hasil dari Pansus menjadi bahan untuk konsultasi ke KASN, BKN, dan Kemendagri," bebernya.
Melihat pelanggaran maladministrasi yang terjadi, pria peraih gelar magister kebijakan publik UNPAD ini berkeyaninan jika sangat besar kemungkinan pelantikan pejabat hasil rotasi mutasi di lingkungan Pemda KBB akan dibatalkan oleh KASN dan BKN. Kalau tidak mendahului kewenangan yang dimiliki oleh KASN maupun BKN, sepatutnya 100% rotasi mutasi itu harusnya dibatalkan.
Contohlah Aceh, mereka berkonsultasi dengan BKN kaitan kepegawaian outputnya saat itu BKN mengeluarkan surat dengan Nomor 31/AK.02.01/SD/KR.XIII/2023 yang sifatnya penting terkait Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas dan Administrator yang ditunjukan kepada Gubernur Aceh dan seluruh daerah di Provinsi Aceh terkait aturan kepegawaian yang tentunya berlaku secara nasional bukan hanya untuk Aceh saja.
Produk yang dikeluarkan oleh BKN berupa penegasan terkait pengangkatan dalam jabatan pengawas dan administrator. BKN mempertegas melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020, pasal 54 ayat 1 huruf d, bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator yaitu memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
Sementara di Pasal 54 ayat 3 huruf d dinyatakan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas antara lain memiliki pengalaman pada jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
Bahkan dalam surat BKN tersebut ditegaskan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pada Pasal 2 ayat (3) huruf a, Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (6) dinyatakan mutasi terdiri atas mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah. Kemudian mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
"Saya yakin dengan terjadinya maladministrasi dalam pelaksanan rotasi mutasi pejabat di KBB yang dilakukan Bupati Hengki Kurniawan Jumat (26/8/2023) lalu, memperlihatkan jika BKPSDM KBB tidak terlebih dahulu konsultasi ke BKN, karena kalau konsultasi pasti ditolak." tegasnya.
Dilain pihak, dirinya menghargai sebagian kelompok yang mengapresiasi rotasi mutasi karena banyak mengangkat putra daerah asli KBB. Namun hal tersebut tidak bisa mengesampingkan aturan yang sudah ada, apalagi tidak ada aturan yang menyatakan putra daerah harus menjadi prioritas ini kan jelas pemahaman yang keliru dan merusak pola karier ASN.
Sebab semua ASN mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang darimana dia berasal atau dari suku dan agama mana pun. Sehingga jika semua tutup mata, maka akan ada pembiaran terhadap pelanggaran dan pasti akan dilakukan terus menerus seolah menjadi sebuah kebenaran.
"Bupati harus bisa membedakan mana hak prerogatif dan mana abuse of power. Di aturan mana yang menyebut bahwa urusan kepagawaian merupakan hak prerogatif kepala daerah? Yang ada di dalam PP 11 tahun 2017 di pasal 191 bahwa rotasi mutasi pegawai bisa dilakukan Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) jika sudah ada pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK). Nah tinggal bagaimana keterlibatan TPK dalam prosesnya, dimana berita acaranya, itulah yang harus ditelusuri oleh Pansus termasuk rotasi yang dilaksanakan Februari lalu karena beririsan dengan yang dilaksanakan bulan Agustus. Jadi bupati jangan hanya berlindung dibalik hak prerogatif," imbuhnya.
Terpisah Ketua DPRD KBB Rismanto menyebutkan, pembentukan Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi oleh DPRD KBB telah sesuai dengan tata tertib (Tatib) dan undang-undang. Hal itu untuk mengklarifikasi berbagai aspirasi dan informasi yang masuk ke dewan terkait dengan kegaduhan imbas dari rotasi dan mutasi.
"Melalui pansus inilah akan kita cari kejelasan ya, apakah melanggar atau tidak. Yang jelas, ini bukan sesuatu yang menakutkan dan untuk teknis lebih jelasnya termasuk apakah akan konsultasi ke KASN, BKN, dan Kemendagri itu nanti informasinya dari tim pansus langsung," ucapnya di Pancasona, Kota Baru Parahyangan Padalarang, Senin (4/9/2023).
Seperti diketahui, total pejabat yang dilantik oleh Bupati Hengki Kurniawan di akhir Agustus 2023 ada sebanyak 97 orang. Mereka terdiri dari 4 kepala dinas hasil seleksi terbuka atau open bidding, dan sisanya pejabat eselon III dan IV. Namun pelantikan itu menimbulkan kegaduhan karena diduga banyak pejabat yang belum memenuhi syarat dilantik dan menyalahi administrasi kepegawaian. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait