BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Fenomena El Nino yang sedang berlangsung memberikan dampak kekeringan yang signifikan terhadap wilayah Kabupaten Bandung. Kondisi ini ditandai dengan menurunnya kapasitas produksi air oleh PDAM Tirta Raharja hingga 30-60 persen.
Hal ini memengaruhi pelayanan air minum di tiga wilayah pelayanan utama, yaitu Wilayah Pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran, dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengeluarkan Instruksi Bupati Bandung No. 4 Tahun 2023 yang berlaku mulai bulan September 2023. Hal ini dalam upaya meringankan beban masyarakat, terutama para pelanggan PDAM Tirta Raharja yang terdampak.
Instruksi ini memberikan kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan rekening air minum kepada pelanggan PDAM yang tidak menerima pelayanan air minum secara optimal.
“Saya juga menginstruksikan agar tidak ada kenaikan tarif air minum selama kondisi ini berlangsung,” ucap Dadang seperti dikutip beberapa waktu lalu.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait