BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Muhammad Agung Prasetya yang merupakan pemilik bengkel Bagol WorkShop tengah bernasib sial. Betapa tidak, ia dilaporkan oleh karyawannya sendiri atas dugaan penggelapan uang usaha Rp150 juta.
Saat ini, perkara tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri Bandung. Warga Babakan Ciparay, Kota Bandung itu menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dan dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/9/2023), terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa.
"Tadi, kami menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Agung tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum, serta meminta terdakwa dibebaskan dari sebagai dakwan jaksa dan mengembalikan hak-hak terdakwa dari kemampuan dan harkat martabat," kata Bayu Listiawan.
Bayu berharap, pledoi yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara ini.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait