Kerja Sama Bisnis Bengkel di Bandung Berujung pada Kasus Hukum

Rizal Fadillah
(kanan) Kuasa hukum, Bayu Listiawan. (Foto: Ist)

"Kami menginginkan terdakwa lepas dari tuntutan hukum tidak bersalah sama sekali dan atau bebas, itu yang kami inginkan. karena melihat ini Murni Bisnis dan tidak ada Bukti di mana menyatakan bahwa statusnya klien kami ini menggelapkan atau menipu, karena bicaranya kan tadi bisnis," ungkapnya.

Bayu menjelaskan, dalam perkara ini kliennya murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut, ada sharing profit 50:50. Ia juga menegaskan, bahwa tidak adanya paksaan atau bujuk rayu dana atau penipuan, 

Menurut Bayu, usaha kliennya tidak berhasil karena ada force majeure yaitu kebakaran pada 22 April 2020 tepatnya di Bengkel tersebut di Jalan Pasadena 117a Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Dalam pokok perkara, modal usaha yang diberikan Investor untuk bisnis bengkel ini sebesar Rp500 juta dan dibelikan peralatan bengkel dan aksesoris lain Rp150 juta, kemudian Rp200 juta lainnya dibelikan knalpot jenis Rob1 dan yang Rp150 juta sisanya di lakukan untuk repeat order barang-barang Rob1 dan dibelikan barang untuk bengkel acesoris part racing dan part modifikasi.

"Dalam keterangannya pelapor juga merasa dirugikan karena uang Rp150 jutanya itu bukan dalam peruntukannya, atau tidak dibelikan barang sesuai keinginan dia (pelapor). Jadi, menurut kami dana mana yang digelapkan dan penipuan," jelasnya.

"Dalam pokok perkara dan fakta persidangan juga ada alat bukti yang belum dimunculkan oleh jaksa, ada beberapa kekurangan lah," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network