Terbukti Bersalah, Dirut PT CIFO Penyuap Yana Mulyana Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rizal Fadillah
Terbukti Bersalah, Dirut PT CIFO Penyuap Yana Mulyana Divonis 1,5 Tahun Penjara. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi dalam kasus suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana.

Selain vonis 1,5 tahun penjara, terdakwa Sonny juga diharuskan membayar denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Hera mengatakan, terdakwa Sonny Setiadi bersalah karena telah memberikan uang suap kepada Yana Mulyana sebesar Rp186 juta. Uang tersebut diberikan Sonny agar perusahaanya mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif peryamam Menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara," ucap Hera dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023).

Majelis Hakim juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan, kata Hera, yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis yang diterima Sonny Setiadi ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara

Dalam perkara ini, Sonny dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sonny Setiadi dalam perkara ini dianggap memberikan suap kepada Yana Mulyana melalui perantara Khairur Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Rijal mengajak Sonny menemui Yana Mulyana agar mendapatkan proyek ISP. Khairur Rijal meminta Sonny membawa uang Rp150 juta untuk Yana Mulyana, yang kemudian hanya disanggupi Rp100 juta.

Atas peran Rijal, Sonny pun bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember tahun 2022 dan menyampaikan keinginan agar mendapatkan proyek ISP. Di Pendopo itu lah Sonny menyerahkan uang haram sebesar Rp 100 juta kepada Yana Mulyana.

Usai menerima uang haram, Yana kemudian menggolkan perusahaan Sony sebagai pelaksana proyek.

"Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp 100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan Bismillah," ungkap Majelis Hakim.

Usai pertemuan, Khairur Rijal kemudian meminta pegawai harian lepas Anisa untuk mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT CIFO.

Total harga Rp1.130.160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.

Khairur Rijal juga meminta lagi uang kepada terdakwa Sonny Setiadi untuk bantuan THR. Terdakwa memberikan uang Rp86 juta kepada Khairur Rijal melalui stafnya Asep Gunawan di parkiran Balai Kota setelah menerima pembayaran termin pertama mencapai Rp500 juta.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network