"Sudah disusun struktur organisasi untuk tim penanganan kedaruratan kebencanaan ini, melibatkan semua pihak yang pasti dari Pemprov, BPBD, TNI, kepolisian, Dinsos, Dinkes aparat setempat," ungkapnya.
Prima mengatakan, dengan adanya SK terbaru ini penanganan kebencanaan akan dibagi kewenangannya. BPBD akan berperan dalam segi kebencanaan kebakarannya sedangkan DLH Jabar akan fokus pada pengelolaan sampah dari Bandung Raya.
"Dipisahkan, untuk penanganan kebakaran leading sektor BPBD kalau pengelolaan sampah di DLH Jawa Barat," jelasnya.
Untuk diketahui, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan resmi mencabut status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Senin (11/9/2023). Pencabutan dilakukan karena masa berlaku SK sudah habis. Adapun keputusan ini berlaku sejak 22 Agustus.
"Kami tidak memperpanjang status tanggap darurat, kami menyerahkan penanganannya ke Pemerintah Provinsi. Karena TPA Sarimukti wilayahnya provinsi," kata Hengky, Senin (11/9/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait