Untuk diketahui, dugaan pungli ini beredar melalui grup WhatsApp para orang tua siswa-siswi SMKN 1 Depok. Kemudian, Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden membenarkan informasi tersebut.
Namun menurutnya, hal itu bukan pungli melainkan iuran. Hal itu dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak terpenuhi dari BOS sekitar Rp4,3 miliar.
Kendati demikian, iuran ini tidaklah wajib. Sehingga ada salah presepsi diantara orang tua.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar nomor 44 tahun 2022 pada Pasal 12 huruf b menyebutkan, pihak sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.
Akan tetapi, pada Pasal 15 ayat 3 penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang bersumber dari orang tua harus dilakukan melalui musyawarah antara Komite Sekolah.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait