Namun, Khairur Rijal mengatakan tradisi THR tetap berjalan termasuk atensi ke dewan tidak hanya berlangsung tahun 2022. Ia pun menyebut bahwa terdapat uang Rp100 juta dari fee proyek kepada Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Bahkan, ia mengatakan pemeliharaan di Dishub Kota Bandung banyak menggunakan dana fee proyek.
Terdakwa Dadang Darmawan membantah telah menerima uang Rp100 juta dari Khairur Rijal. Sedangkan terkait THR, ia mengaku telah mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain yaitu Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana dan kepada pihak-pihak lainnya.
"Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp100 juta)," ungkapnya.
Sebelumnya, Khairur Rijal, Yana Mulyana dan Dadang Darmawan didakwa jaksa telah menerima suap dan gratifikasi dari ketiga perusahaan. Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait