BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam persidangan terkait dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/9/2023).
Mereka adalah Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU. Ketiganya akan bersaksi atas terdakwa Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan para saksi ini, dimulai dengan pertanyaan kepada Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung tentang proses pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022 dengan pemenang proyek PT CIFO, PT Sarana Multi adiguna (SMA) dan PT Marktel.
Terungkap saat jaksa menanyakan kepada Andri Sijabat bahwa pengadaan proyek CCTV dan ISP diarahkan untuk dimenangkan ketiga perusahaan. Jaksa pun menanyakan tentang komitmen fee yang berasal dari proyek-proyek yang telah dilaksanakan.
"Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," ucap dia.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait