Khairur Rijal Ungkap Pemeliharaan di Dishub Bandung Banyak Gunakan Dana Fee Proyek

Rizal Fadillah
Persidangan terkait dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan layanan ISP di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam persidangan terkait dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/9/2023).

Mereka adalah Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU. Ketiganya akan bersaksi atas terdakwa Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan para saksi ini, dimulai dengan pertanyaan kepada Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung tentang proses pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022 dengan pemenang proyek PT CIFO, PT Sarana Multi adiguna (SMA) dan PT Marktel.

Terungkap saat jaksa menanyakan kepada Andri Sijabat bahwa pengadaan proyek CCTV dan ISP diarahkan untuk dimenangkan ketiga perusahaan. Jaksa pun menanyakan tentang komitmen fee yang berasal dari proyek-proyek yang telah dilaksanakan.

"Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," ucap dia.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network