KPI Putuskan Tak Ada Pelanggaran dalam Tayangan Azan Ganjar Pranowo

Achmad Al Fiqri
KPI Putusan Tak Ada Pelanggaran dalam Tayangan Azan Ganjar Pranowo. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara terkait tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo.

Menurut Komisioner KPI, Tulus Santoso, munculnya Ganjar pada tayangan azan tersebut tak melanggar aturan penyiaran. Keputusan itu diambil setelah KPI melakukan pemeriksaan terhadap konten tayangan azan tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan dan kajian yang dilakukan oleh KPI, tidak ditemukan pelanggaran dalam tayangan tersebut," ucap Tulus Santoso saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Dalam mengambil keputusan itu, Tulus menjelaskan pihaknya telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait tayangan tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan konten azan tersebut.

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," jelasnya.

Kendati demikian, Tulus mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran. Tujuannya, guna menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.

"Langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network