Pecat Guru Honorer karena Lapor Pungli, Bima Arya Berhentikan Kepsek SDN Cibeureum 1

Rizal Fadillah
Wali Kota Bogor, Bima Arya. Foto Dok SINDOnews

BOGOR, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya memberhentikan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni lantaran telah melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Tak hanya pungli, Nopi Yeni juga diketahui telah memecat seorang guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda karena melaporkan tindakannya tersebut.

Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor turut melakukan investigasi soal adanya pemberhentian guru honorer oleh Kepsek SDN Cibeureum 1. Alasan pemberhentian karena mengakses data pribadi di web kepala sekolah mengenai dugaan gratifikasi PPDB. 

"Kepala sekolah di BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima gratifikasi jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan akan ditetapkan sanksi," ucap Bima, Kamis (14/9/2023). 

Pihaknya juga sudah melakukan mediasi antara Kepsek SDN Cibeureum 1 dan Reza. Hasilnya, menyepakati agar keputusan pemberhentian bisa diterima oleh kepsek dan diminta untuk membatalkan pemecatan Reza.

Menurut Bima Arya, hal ini dilakukan agar proses belajar mengajar tidak terganggu. 

"Reza jadi bisa langsung mengajar. Kami lakukan tindakan ini segera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu dan bisa lanjut belajarnya. Ini juga menjadi pelajaran untuk semua," ungkapnya.

Bima memastikan, Kepsek SDN Cibeureum 1 memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan hak keberatan atas peristiwa ini. Namun jika tidak mengajukan hak tersebut maka akan langsung diproses dan dipilih pejabat penggantinya. 

"Kepala sekolah diberhentikan, dipindah dan dikenakan sanksi karena ada bukti tindakan gratifikasi masuknya gratifikasi di PPDB kemarin," katanya.

Sementara itu, Reza Ernanda mengatakan, pemberhentian dilakukan melalui surat dari kepala sekolah. Dalam surat itu dia dinilai tidak lagi memiliki loyalitas integritas dan kepatuhan pada pimpinan.

Dirinya menduga, hal ini berkaitan dengan kasus gratifikasi PPDB yang dilaporkannya beberapa waktu lalu. 

"Gratifikasi yang terjadi dalam proses PPDB SDN Cibireum 1 itu atas laporan Wakil Wali Kota Bogor, saya dipanggil inspektorat atas arahan dari Pak Wakil dan nomer saya didapatkan inspektorat dari Pak Wakil," jelas Reza. 

Dia menambahkan, dirinya merasa kaget ketika mendapatkan surat pemberhentian. Namun saat ini perhentiannya sebagai guru honorer dibatalkan dan dia bisa mengajar kembali di SDN Cibireum 1.

"(Soal nasib Kepsek diberhentikan) Itu biarkan pihak pemerintah yang memberikan sanksi seadil-adilnya di dunia," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network