BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu tersangka berinisial FER dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di salah satu bank milik pemerintah di Ciamis. Kerugian dalam kasus kredit fiktif ini ditaksir mencapai Rp9,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Kejati Jabar melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023. Sprindik itu diterbitkan pada 14 Agustus 2023.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status tersangka terhadap saudara FER setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Nur menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2021 hingga 2023 dengan modus merekomendasikan 252 debitur kredit. Tak sendiri, pelaku menggandeng calo dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman.
"Pelaku meminta kepada para pihak ketiga (calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10% dari nilai pinjaman," ujar Nur.
Dikatakan Nur, salah satu bank milik negara di Ciamis dirugikan hingga Rp9,1 miliar lebih. Bahkan tersangka mengaku sudah menikmati duit haram tersebut sebesar Rp5,6 miliar lebih.
Akibat perbuatan FER, penyidik menyangkakan pelaku dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kepada tersangka FER dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," tandas Nur.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait