KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU bersama pemerintah dan DPR, pendaftaran bacapres dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait