Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Parkir Liar

Abbas Ibnu Assarani
Pemkot Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung. (Foto:Dok)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemkot Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan penindakan parkir liar akan dilakukan di seluruh ruas jalan yang di Kota Bandung.

"Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti," tegas Ema, Rabu (4/10/2023).

Sebagai tindak lanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network