Bey Bakal Data Ulang Gedung Pemerintahan yang Boleh Dipakai Kegiatan Politik

Rizal Fadillah
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, pihaknya sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk penggunaan gedung milik pemerintah.

Kendati demikian, Bey mengingatkan, jika gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik

Hal itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Bey mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi sejumlah kegiatan politik di gedung pemerintah, termasuk kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), pada Minggu (8/10/2023). 

Selain kegiatan Anies Baswedan, ada juga beberapa kegiatan lain yang masih dilakukan di gedung milik Pemprov Jabar. Dari kejadian itu, semuanya akan dievaluasi. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network