"Kita tidak punya BUMD-nya untuk menyelenggarakan angkutan publik secara benar," ujarnya.
Koswara mengatakan, saat ini penyelenggara angkutan publik masih didominasi oleh para penyedia atau operator seperti koperasi atau pengusaha.
"Posisi pemerintah lebih banyak di regulasi bukan penyelenggara. Karena penyelenggara ini menjadi amanat dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah itu harus menyelenggarakan angkutan publik, kita belum punya," katanya.
Koswara menyebut, aspek ketiga dan yang menjadi paling penting yakni terkait pembiayaan.
"Karena untuk membangun angkutan publik dan mengoperasionalkannya itu sangat penting supaya ini terjadi keberlanjutan," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait