Pemprov Jabar Diduga Lakukan Maladministrasi, Bey Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman

Aqeela Zea
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Setkab)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Change Indonesia melaporkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Ombudsman Kanwil Jabar.

Pelaporan ini buntut dari pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi yang menghadirkan Bacapres, Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Adapun pejabat Pemprov Jabar yang dilaporkan tersebut di antaranya Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar, hingga Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar Ary Heriyanto.

Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho mengatakan, laporan itu dilayangkan karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi di GIM.

"Siapa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kita," ucap Eko, Kamis (12/10/2023).

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network