Isi Kursi Direktur RSUD Majalaya, Pemkab Bandung Gelar Open Bidding

Aqeela Zea
RSUD Majalaya. (Foto: rsudmajalaya)

Selain harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS), beberapa persyaratan teknis lain yang disyaratkan bagi peminat posisi Direktur RSUD Majalaya diantaranya adalah sedang menduduki dan atau pernah dalam Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

Selain itu, PNS dimaksud sekurang-kurangnya memiliki pangkat/Gol Ruang Pembina IV/a dengan kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV dengan bidang Ilmu Kedokteran, Kesehatan, Keperawatan, Apoteker, Kesehatan Masyarakat, lmu Gizi dan Kesehatan/Manajemen Rumah Sakit.

"Syarat lainnya juga harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan," jelas Irman.

Khusus bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama luar Pemkab Bandung, pelamar tersebut harus mengantongi izin atau persetujuan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/ Pejabat yang berwenang.

"Pelamar setinggi-tingginya berusia 56 tahun pada saat ditetapkan. Selain itu yang akan menjadi nilai plus penilaian yakni semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik pada dua tahun terakhir," katanya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network