"Poltekpar secara terbuka mengakui bahwa nama NHI itu tidak segera mereka patenkan, tidak didaftarkan, sehingga kalah sama surabi jadi akhirnya kan itu jadi persoalan," ucapnya.
Dengan adanya kasus tersebut, kata Ledia, para pelaku UMKM bisa belajar bagaimana pentingnya sebuah brand dalam prodak yang mereka jual.
"Itu harus diketahui masyarakat karena banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat tentang persoalan persoalan yang kaya gini. Jadi kita masifkan supaya mereka terlindungi, mereka tetap bisa berkembang," jelasnya.
Ledia mengakui, dari total peserta yang hadir saat ini hanya tiga UMKM saja yang baru mendaftarkan prodaknya.
"Dari 100 peserta baru tiga yang terdaftar yang lainnya otw, baru niat belum apa apa. Jadi ini kan fatal kalau kedepan ada kasus, kasian mereka," sebutnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait