Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, Samuel telah beberapa kali melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Selain pencemaran nama baik yang saat ini diproses di Satreskrim Polrestabes Bandung, Samuel juga melakukan beberapa tindakan yang tidak dilaporkan ke polisi.
Tindak pidana itu di antaranya, penembakan tembok sekolah BPK Penabur dan diviralkan di TikTok. Kejadian ini membuat resah pengelola sekolah dan siswa BPK Penabur.
Kemudian, pengancaman kepada orang tua dari kuasa hukum pelapor yang dilakukan Samuel Sunarya melalui pesan WhatsApp. Tindak kriminal berikutnya, pemerasan yang dilakukan pelaku kepada seorang korban.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait