Kesembilan, membuat biopori dan sumur resapan untuk wilayah yang topografinya datar.
Kesepuluh, melarang anak-anak bermain di daerah banjir/rawan bencana.
Kesebelas, mewaspadai jaringan listrik yang membahayakan manusia/menyebabkan terjadinya kebakaran.
Kedubelas, menghindari aktivitas di lereng yang curam serta tidak melakukan pemotongan lereng tegak lurus.
Ketigabelas, melakukan siskamling khususnya pada saat dan sesudah terjadinya hujan lebat pada semua tebingan dan saluran air/sungai yang diperkirakan berpotensi terjadinya longsor/banjir.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait