Keempatbelas, menghimbau kepada seluruh camat agar dapat melakukan penyebarluasan informasi peringatan dini di tingkat Desa/Kelurahan dengan tetap mengantisipasi adanya potensi bencana banjir dan gerakan tanah pada saat curah hujan di atas normal.
Kelimabelas, apabila diperlukan penanganan kedaruratan akibat kejadian bencana dapat menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung melalui Pusdalops pada nomor telepon (0851-6290-1129).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait