Nur mengatakan, Kejari Indramayu menargetkan berkas ini segera selesai pada pekan depan. Sehingga kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bisa langsung diadili di Pengadilan Negeri Indramayu.
"Target ya seminggu dari kami menyiapkan berkas dakwaan. Mungkin minggu depan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," ungkapnya.
Disinggung soal potensi pemindahan lokasi sidang, Nur memastikan, kasus Panji Gumilang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Kalau untuk masalah persidangan itu semua sudah keputusan bersama untuk sidang di sana (Pengadilan Negeri Indramayu). Hal ini juga sudah dipertimbangkan bersama Forkompimda untuk segi keamanan," jelasnya.
Menurutnya, penetapan lokasi persidangan di PN Indramayu juga sudah sesuai dengan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga dari semua aspek sudah dipertimbangkan dengan matang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait