"Dimana Anggota Satpol PP dan Anggota Satlinmas mempunyai tugas menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, menegakkan Perda dan Perkada," ungkapnya.
Dikatakan Usman, bahwa Satpol PP dan Satlinmas membantu dalam penanganan bencana, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan keamanan, ketenteraman, ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu, selain membantu upaya bela negara.
"Lain dari itu, menguatkan kemampuan anggota tugas mensukseskan pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Loyalitas NKRI, Dukungan Penanggulangan Kebencanaan, dan meningkatkan kemampuan PHH," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait