"Masih bertugas seperti biasa," tandasnya.
Untuk diketahui, kesalahan prosedur yang dilakukan oleh seorang penyidik dengan pangkat perwira itu diduga telah mengakibatkan proses penyidikan jadi terhambat.
Kesalahan prosedur yang dimaksud terkait dengan barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan yang menyalahi aturan.
Adapun kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard.
Ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait