Bey mengaku, dirinya masih banyak mendapatkan informasi bahwa sampah organik seperti dari pasar masih menumpuk dan tidak terangkut. Sehingga dia meminta persoalan itu juga harus ada solusi.
"Jangan sampai ada penumpukan, ada di Rajamantri, Pasar Sederhana, sebetulnya dibersihkan lalu muncul, lagi, mungkin dalam 1-2 hari saya rapat lagi, ini sampah di Kota Bandung mau dikemanakan secara permanen," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Jabar sendiri sudah mencabut status darurat sampah Bandung Raya pasca kebakaran TPA Sarimukti selesai. Pemerintah Daerah di Bandung Raya pun diberikan izin untuk menetapkan status darurat.
Kota Bandung juga sudah memperpanjang status darurat dari 26 Oktober hingga 26 Desember 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, perpanjangan itu juga dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung nomor 658.1/Kep.2523-DLH/2023.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait