Khairur Rijal Dituntut 4 Tahun Bui dan Denda Rp200 Juta di Kasus Suap Bandung Smart City

Rizal Fadillah
Khairur Rijal Dituntut 4 Tahun Bui dan Denda Rp200 Juta di Kasus Suap Bandung Smart City. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani menilai, Khairur Rijal terbukti secara sadar meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwah berada dalam tanah dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Titto saat membacakan tuntutan di PN Bandung, Selasa (29/11/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK memiliki beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kharirur Rijal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan, keluarga sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.

Selain itu, Khairur Rijal diminta untuk membayar uang pengganti 587,3 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, 950.00 won, 6.750 riyal. Jika Khairur Rijal tak dapat membayar maka jaksa akan mengambil harta benda. 

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi makapidana dalam pidana penjara selama 1 tahun," terangnya.

Atas putusan itu, Khairur Rijal mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan selanjutnya. Dia memastikan akan menempuh hak itu untuk nantinya dibacakan di depan majelis hakim.

"Saya akan ajukan nota pembelaan pada persidangan ke depan," ujar Khairur Rijal.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih mempersilahkan agar nota pledoi dipersiapkan selama satu pekan ke depan. Sidang pun nantinya akan digelar pada 9 Desember 2023.

"Kami tetapkan seminggu, enam Desember 2023 mulai sidang nota pembelaan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network