BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat dengan tegas membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawainya, Tri Yanto, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana siber. Laporan yang dilayangkan Baznas ke Polda Jabar diklaim bukanlah bentuk kriminalisasi whistleblower.
Seperti diketahui, Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik BAZNAS Jabar, melanggar UU ITE. Ironisnya, sebelum penetapan tersangka ini, Tri Yanto justru melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp3,5 miliar.
Kasus ini kemudian menuai perhatian dari LBH Bandung, yang menilai penangkapan Tri sebagai kemunduran perlindungan whistleblower dalam pemberantasan korupsi. LBH Bandung mendesak BAZNAS Jabar mencabut laporannya terhadap Tri Yanto.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, Achmad Faisal, menyatakan bahwa lembaganya tidak melakukan kriminalisasi. Pemberhentian Tri, menurutnya, telah sesuai aturan dan terjadi sebelum Tri melaporkan dugaan penyelewengan. "Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner," ujar Achmad dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Achmad juga menyebutkan bahwa audit investigasi dari Inspektorat Provinsi Jabar dan BAZNAS RI tidak menemukan bukti korupsi seperti yang dituduhkan Tri. Oleh karena itu, klaim pelanggaran hak whistleblower dianggap tidak relevan. "Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait