Mahfud Akui Revisi Undang-undang KPK Lemahkan Lembaga Anti Rasuah

Ude D Gunadi
Cawapres Mahfud MD melakukan orasi kebangsaan di Preanger Hitel, Bandung, Sabtu (19/12/2023)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Menteri Koordinator Politik dan Hukum yang juga Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengakui bahwa revisi UU KPK jadi bagian melemahkan KPK. Mahfud mengkatakan hal itu saat menyampaikan orasi kebangsaan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Sabtu (9/12/2023).

"Saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang menjadi bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," kata Mahfud dalam orasinya.

Berdasarkan survei transparansi internasional, kata Mahfud, skor indeks persepsi korupsi Indonesia turun drastis dari yang semula berada di peringkat 38 para tahun 2022 menjadi 34 pada tahun 2023. Peringkat Indonesia pun turun dari yang semula 96 menjadi 110 dari 180 negara di dunia. "Indeks persepsi kita turun dari peringkat 96 dari 180 negara menjadi peringkat 110. Jadi turunnya 14 tingkat kalau dibandingkan dengan urutan negara terkorup," katanya.

Penurunan itu, terjadi lantaran revisi UU KPK yang dilakukan. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tak pernah ikut terlibat dalam revisi UU KPK. Sebab, dia menjabat sebagai menteri setelah UU tersebut disahkan. "UU KPK itu disahkan oleh DPR pada awal September, saya menjadi menteri pada akhir Oktober, jadi ada waktu 1,5 bulan sebelum diundangkan tapi sudah disahkan, saya termasuk orang yang usul agar dikeluarkan Perppu RUU KPK yang disahkan oleh DPR itu dibatalkan saja," katanya. ***

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network