Polda Jabar Angkat Bicara soal Praperadilan Mimin Ditolak: Penetapan Tersangka sudah Benar

Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar angkat bicara terkait gugatan praperadilan Mimin, Arighi, dan Abi ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/2023).

Polda Jabar menikai penolakan gugatan itu menunjukkan penetapan tersangka terhadap Mimin dan dua anaknya sudah benar, baik prosedur maupun alat bukti.

"Itu berarti apa yang kami lakukan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut (Mimin, Arighi, dan Abi) sudah benar," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (19/12/2023).

Kombes Pol Surawan meyatakan, proses prosedur dan mekanisme penetapan tersangka dan pemenuhan alat bulti sudah benar. "Prosedur atau mekanisme penetapan tersangkanya dan terpenuhi alat buktinya," ujar Kombes Pol Surawan.

Dirreskrimum Polda Jabar menuturkan, penetapan tersangka kepada Yosef Hidayah, Muhammad Ramdhanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan Danu.

Diberitakan sebelumnya, hakim PN Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi, dan Abi tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang. Polda Jabar telah menetapkan tersangka kepada ketiga orang tersebut berdasarkan dua alat bukti.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata majelis hakim tunggal Harry Suptanto di PN Bandung, Selasa (19/12/2023).

Harry Suptanto menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiga orang tersebut sudah berdasarkan bukti cukup, terpenuhi dua alat bukti. Penetapan tersangka sudah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan M Ramdanu alias Danu, saksil ahli. Serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Sementara, Rohman Hidayat pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan. Namun, tujuan kliennya mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan Subang.

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus. Itu belum diuji. Bukti-bukti yang ada menjadi amunisi bagi kliennya untuk di persidangan nanti," kata Rohman Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan mengejutkan pada Senin 16 Oktober 2021. Kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Danu mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel. Namun, pengakuan Danu setelah 2 tahun 3 bulan kasus itu diselimuti misteri, tak serta merta dipercaya oleh penyidik.

Keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2021, Danu kembali membuat pengakuan sama dan siap menjadi justice collaborator (JC). Akhirnya penyidik memeriksa intensif Danu dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dari pengakuan Danu dan dicocokan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik Polda Jabar menetapkan Yosef Hidayah, Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin) sebagai tersangka. Namun, hanya tersangka Danu dan Yosef yang ditahan.

Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan dengan alasan tertentu. Penyidikan terus berlanjut hingga Ditreskrimum Polda Jabar menggelar prarekonstruksi, rekonstruksi, dan merilis kasus tersebut. Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban. Mereka dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 55 dan 56 turut membantu tindak kejahatan.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network