Kasus Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dirreskrimum: Berkas Dilengkapi

Agus Warsudi
Priguna Anugrah Pratama (kaus biru), dokter PPDS anestesi tersangka pemerkosa pasien RSHS Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Berkas kasus pemerkosaan pasien RS Hasan Sadikin oleh tersangka Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Anestesi FK Unpad, belum dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Padahal, penyidikan kasus ini telah berlangsung lebih dari dua bulan. 

Sampai saat ini, berkas masih dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Penyidik juga kembali memeriksa sejumlah saksi.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, hingga saat ini bekas perkara dokter Priguna Anugerah Pratama ini belum dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Belum (masuk). Nanti kalau sudah akan kami rilis," kata Dirreskrimum saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/6/2025). 

Kombes Surawan menyatakan, tidak ada kesulitan dan kendala signifikan dalam penanganan perkara ini.

Ditannya tentang total saksi yang kembali diperiksa dan data yang masih dilengkapi, Kombes Surawan tak memberikan informasi.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network