Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi masih adanya perilaku politik uang di beberapa kabupaten/kota di Jabar seperti masih adanya yang membagikan sembako.
"Membagikan sembako dalam bentuk minyak atau bentuk lainnya, dalam bentuk uang juga ada di beberapa kabupaten/kota. Nah saya kira perjalanan setelah 3 minggu ini perlu menguatkan komitmen kembali bersama para stakeholder, utamanya para peserta pemilu," ungkapnya.
Zacky menyebut, berdasarkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 itu sudah memberikan ruang kepada para peserta pemilu untuk berkontribusi kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye, seperti menggelar bazar ataupun bakti sosial (baksos).
"Mestinya itu yang digunakan, karena itu punya legitimasi peraturan. Tidak memberikan secara langsung politik uang atau secara materi lainnya," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong para peserta pemilu untuk memanfaatkan ruang tersebut agar menghindari pelanggaran seperti politik uang dalam tahapan kampanye ini.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait