"Jadi kalau ngasih sembako secara langsung itu gaboleh, coba dibikin acaranya semacam bazar. Yang penting ada transaksi di situ jual-beli yang wajar aja, misalnya diskon 50% dari harga pasaran. Itu kan menguntungkan masyarakat juga, tapi tidak masuk pada ruang politik uang," terangnya.
Zacky mengatakan, pelanggaran ini banyak dilakukan oleh peserta pemilu dari calon anggota legislatif (Caleg).
"Misalkan yang bersifat administratif itu alat praga kampanye yang tidak sesuai lokasi ada di 20 kabupaten/kota, merata kan? Dari 27, pelanggaran ini terjadi di 20 kabupaten/kota," katanya.
Pelanggaran lainnya yakni pelaksanaan kampanye pertemuan tatap muka terbatas, kata Zacky, ini terjadi di 16 kabupaten/kota.
"Kemudian tempat ibadah untuk kampanye, ini ada di 2 kabupaten/kota, Kabupaten Bandung dan Karawang. Kemudian tempat pendidikan untuk kampanye, informasi awalnya ada di Karawang juga," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait