Ayah Kandung Tega Gergaji Jari Tangan Anak hanya Lantaran Kesal, Kabur Masuk Hutan Berhasil Dicokok

Miftahudin
Seorang ayah kandung  tega menggergaji jari tangan anaknya berusia 10 tahun hingga terluka. Pelaku saat diperiksa penyidik PPA Polres Kuningan. Foto: Miftahudin

AKP I Putu Ika Prabawa, Kasat Reserse Kriminal Polres Kuningan, menyatakan bahwa pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku dihadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network