AKP I Putu Ika Prabawa, Kasat Reserse Kriminal Polres Kuningan, menyatakan bahwa pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku dihadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
