141 Barang Bukti Kasus Doni Salmanan Akan Diserahkan ke Kejari Bale Bandung

Rizal Fadillah
Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi Quotex. (FOTO: ISTIMEWA)

Bandung, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera menyerahkan berkas tahap II perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan ke Kejari Bale Bandung. Termasuk dengan barang bukti yang berjumlah ratusan akan turut dibawa.
 
"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Senin (4/7/2022).

Terkait hal itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap membenarkan kabar tersebut.

"Memang ada tahap dua dari Mabes Polri ke (Kejari) Bale Bandung. Besok penyerahan tersangka dan barang buktinya," ucap Sutan, Senin (4/7/2022).

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui barang bukti apa saja yang akan dibawa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Namun, berdasarkan catatan total ada 141 barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu. Ada 43 barang bukti yang disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan, selaku istri Doni Salmanan.

Salah satunya yakni 1 unit mobil Porsche 911 Carera 4S warna biru dengan nomor pelat B 38 MUH.

Selain itu, barang bukti yang disita dari Dinan di antaranya 1 unit motor merek Kawasaki Ninja H2 dengan nomor pelat B 3939 UIR dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Sementara, barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri ada 2 unit rumah di wilayah Bandung, 1 unit mobil Lamborghini Huracan warna biru muda dan 1 unit mobil BMW 840i warna abu-abu gelap. Lalu, ada sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

Terkait barang bukti ini, Sutan mengatakan pihak Kejaksaan akan berkoordinasi kembali dengan penyidik maupun instansi lain terkait lokasi penyimpanan.

"Rencana di kantor dulu diserahkan, dilihat dulu. Setelah itu apakah akan dititip ke Rupbasan (Rumah penyimpanan barang sitaan) atau bagaimana itu kebijakan dari (Kejari) Bale Bandung," katanya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network