BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bandung menegaskan, kawasan Alun-alun Bandung telah ditetapkan sebagai zona merah bagi PKL. Sehingga, para pedagang yang memaksakan diri berjualan di kawasan tersebut tidak dibenarkan.
Kepala Diskop UKM Kota Bandung, Atet Dedi mengatakan, Pemkot Bandung juga telah menyiapkan solusi yakni penataan dan relokasi PKL ke Basemen Alun-alun. Total 140 PKL telah terdata dan berangsur dipindahkan ke basemen yang juga beberapa hari lalu telah diresmikan Pemkot Bandung.
"PKL yang terdata untuk dipindahkan sebanyak 140. Dari 140 PKL tersebut, masih ada sekitar 52 PKL yang belum pindah. Lalu dari 52 PKL yang belum pindah tadi, informasi terakhir yang kami terima, sekitar 20 PKL sudah berangsur turun ke basemen. Sehingga ada sekitar 32 PKL lagi yang masih dalam proses berpindah ke area basemen," kata Atet, Minggu (24/12/2023).
Atet menyebut, area PKL di Basemen Alun-alun diperuntukkan bagi PKL terdata yang menjual kuliner dan non kuliner. Termasuk PKL yang berjualan di kawasan Jalan Dalem Kaum yang telah direlokasi.
Terkait penolakan dari sejumlah PKL untuk direlokasi, Atet meminta semua pihak menyadari dan menaati regulasi yang telah ditetapkan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait