Dalam 20 tahun terakhir ini, tutur Kang Ace, biaya haji tidak seluruhnya dibayar jamaah. Ada yang langsung dibayar jamaah dan ada yang dari nilai manfaat. Tahun ini, dari total biaya haji Rp93,4 juta, tidak ditanggung seluruhnya oleh jamaah haji. Tetapi, jamaah haji hanya dikenakan biaya 60 persen atau Rp56 juta. Sedangkan sisanya, 40 persen atau Rp37 juta dari nilai manfaat dana haji.
"Sebelumnya pemerintah mengusulkan 70 persen ditanggung jamaah dan 30 persen oleh nilai manfaat. Jadi jika ditanya masyarakat apakah biaya haji dibayar sepenuhnya oleh jamaah, enggak juga. Yang dibayar jamaah hanya Rp56 juta," tutur Kang Ace.
Dalam UU Haji diatur soal pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji daftar tunggu yang meninggal. Dalam UU Haji, nomor porsi calon haji diberikan kepada ahli waris, yaitu istri atau anak.
"Ketiga, pembagian kuota haji dari dua komponen. Pertama yang diselenggarakan pemerintah. Kedua, yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ibadah haji reguler oleh pemerintah 92 persen. Sedangkan 8 persen oleh PIHK," ucapnya.
Pembagian kuota ini demi kepentingan umat. Sebab, banyak orang yang menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji. Maka, persentase terbesar 92 persen untuk haji reguler. Di dalam UU Haji tegas haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen.
"Kenapa tidak diambil semua untuk haji reguler? Sebab dunia usaha haji dan umrah pun harus hidup. Banyak orang yang hidup dari pelaksanaan ibadah haji," ujar Kang Ace.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait