Tak Ajukan Banding, KPK Jebloskan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin

Rizal Fadillah
KPK Jebloskan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin. (Foto Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung. 

Selain Yana Mulyana, KPK juga melakukan hal yang sama terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadan Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadapa Yana Mulyana Cs dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. 

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Ali mengungkap, Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network